Senin, 30 September 2013

(Katanya) Gayus Tambunan Tidak Bersalah

Andi Hendra Paluseri
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Jayabaya
 
Beberapa pekan lalu saat membahas teori Hukum Murni di kelas, dosen saya memberitahukan bahwa Gayus sebenarnya dijerat dengan pasal Gratifikasi yang akhirnya divonis 7 tahun penjara. Gratifikasi ini merupakan salah satu kategori dari korupsi.
 
Kemudian beberapa teman pengacara dan salah seorang pegawai BPK yang akhirnya memilih keluar dari instansi tersebut memberitahukan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gayus Tambunan tidak melanggar apapun. Saya begitu tertarik dengan pernyataan teman-teman tersebut. Kemudian mereka memberitahukan kronologis peristiwa yang dialami oleh Gayus Tambunan sebagai berikut:
Sebuah perusahaan ternama asumsikan saja perusahaan “X” keberatan dengan penilaian pajak yang dilakukan oleh salah satu KPP terhadap perusahaan tersebut. Kesalahan penilaian ini dihitung mencapai 1.7 Trilyun.
 
Nah, perusahaan tersebut tidak mengetahui tata cara untuk mengajukan keberatan atas kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPP tersebut (menurut saya bila memang ini kesalahan KPP, sepertinya Departemen Keuangan perlu melakukan pelatihan dasar perhitungan pajak bagi semua pekerjanya. 1.7 Trilyun itu bukan angka yang kecil)
 
Kemudian muncullah Gayus Tambunan. Sdr Gayus Tambunan menjadi advisor (semacam konsultan) yang memberitahukan prosedur banding terkait kesalahan perhitungan pajak tersebut. Adapun yang membawa perkara tersebut ke pengadilan banding adalah kuasa hukum perusahaan yang dimaksud. Dengan catatan, Sdr Gayus Tambunan mendapatkan komisi 20% dari nilai yang diperkarakan bila banding tersebut menang. Ternyata menang!. Nah 20% dari 1.7T itu adalah sekitar 340 milyar. Itulah komisi untuk Gayus Tambunan setelah banding tersebut berhasil.
 
Sebenarnya yang menjadi sorotan utama di masyarakat adalah mengapa Gayus Tambunan yang masih golongan 3 dengan gaji dan remunerasi yah sekitar 10 jutaan sudah dapat memiliki harta ratusan milyar rupiah. Kalau memang benar hartanya berasal dari komisi atas suksesnya Banding perkara pajak sebenarnya cukup masuk akal.
 
Akan tetapi ada beberapa hal yang menurut saya masih janggal dari penjelasan tersebut:
1. Apakah benar para akuntan-akuntan di perusahaan ‘X’ tidak mengetahui prosedur untuk Banding terkait keberatan perhitungan pajak oleh Kementrian Keuangan? Bukankah harusnya prosedur Banding tersebut dapat diketahui secara mudah dan transparan tanpa harus memberikan komisi sekitar 20% terhadap orang lain hanya untuk menginformasikan prosedurnya.
2. Apakah para petugas KPP di Indonesia memang sering asal-asalan dalam menghitung kewajiban pajak orang/badan hukum di Indonesia?. Bila memang sepertinya perlu dilakukan perbaikan sistem untuk meminimalisir hal tersebut.
 
Bila memang benar Gayus Tambunan mendapatkan uang dari komisi atas bantuannya sebagai advisor, menurut saya tidaklah salah bila dia dibebaskan karena terkategori gratifikasi-pun seharusnya tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar