Jumat, 18 Oktober 2013

Asas Kebebasan Berkontrak

Andi Hendra Paluseri
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Jayabaya
 
 
Dalam melakukan perjanjian/kontrak dengan pihak lain, terdapat beberapa asas-asas yang harus diketahui. Adapun asas yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah asas Kebebasan Berkontrak.
 
Kebebasan Berkontrak diartikan sebagai suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk [1]:
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
 
Asas kebebasan berkontrak yang dimaksud ditas meliputi bentuk dan isi dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat (konsensus) saja sebenarnya sudah cukup untuk dikatakan sebagai sebuah kontrak, dan apabila dituangkan dalam suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekedar sebagai alat pembuktian semata saja.
 
Adapun mengenai isi dari sebuah kontrak, para pihak pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang mereka ingin tuangkan [2].
 
Namun demikian ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat umum atau notaris dan PPAT, misalnya akta perjanjian menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain lain. Agar perjanjian hibah tersebut sah, pembuat undang-undang sengaja mengharuskan dipatuhinya bentuk akta otentik guna melindungi kepentingan para pihak terhadap perbuatan buru-buru yang dapat merugikan mereka sendiri.
 
Adapun dasar hukum Kebebasan Berkontrak dapat kita temukan dalam KUH Perdata Pasal 1338 sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
 
Rujukan:
[1] H.S. Salim. 2006,Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta
[2] Burton, Richard. 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar