Jumat, 18 Oktober 2013

Apa Itu MOU?

Andi Hendra Paluseri
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Jayabaya
 
Meskipun di awal semester dua ini, ilmu hukum yang saya dapatkan masih yang bersifat non-konsentrasi seperti Hukum Lingkungan dan Mediasi namun saya mulai untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan konsentrasi yang saya inginkan yaitu Hukum Bisnis.
 
Salah satu hal yang ingin saya share berdasarkan hasil diskusi dan studi literatur kepada pembaca sekalian adalah tentang Memorandum of Understanding (MOU). Bila ditinjau dari definisinya, Munir Fuadi mengartikan bahwa MOU adalah suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti oleh dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detil. Karena itu, dalam MOU hanya berisikan hal-hal yang pokok saja [1].
 
Sebenarnya, MOU sendiri tidak dikenal dalam hukum konventional di Indonesia namun saat ini sangat sering dipraktekan karena meniru apa yang sudah sering dipraktekan secara international.
 
Apakah dengan begitu MOU tidak boleh? tentu saja boleh. Landasan yuridis yang dapat digunakan adalah Pasal 1338 KUH Perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak dimana intinya adalah apapun yang dibuat sesuai kesepakatan kedua belah pihak, merupakan hukum yang berlaku baginya sehingga mengikat kedua belah pihak kecuali jika kontrak tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
 
Istilah – Istilah
Selain MOU terdapat beberapa istilah-istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan bentuk perjanjian pendahuluan seperti Head of Agreement (HOA), Cooperation Agreement, Nota Kesepahaman dan istilah-istilah lainnya.
 
Istilah Head of Agreement (HOA) adalah istilah yang banyak digunakan di negara-negara Eropa. Jadi, pada dasarnya MOU dan HOA itu adalah sama yaitu merupakan bentuk Perjanjian Pendahuluan.
 
Adapun istilah agreement seperti HOA itu sendiri juga sering digunakan para lawyer karena keraguan atas kekuatan hukum apabila digunakan istilah MOU.
 
Tujuan Dibuatnya MOU
[1] Karena prospek bisnis belum jelas mutlak, maka belum bisa dipastikan apakah kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk menghindar kesulitan dalam hal pembatalan agreement, maka dibuatlah MOU yang memang mudah untuk dibatalkan.
[2] Karena penandatanganan kontrak masih lama dan negosiasi cenderung agak alot sehingga daripada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah MOU yang akan berlaku untuk sementara waktu.
[3] Karena masing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan masih perlu waktu untuk mengkaji dalam hal menandatangani suatu kontrak yang mengikat, sehingga untuk sementara dibuatlah MOU.
 
Meskipun MOU bersifat tidak mengikat dan tidak dikenal dalam sistem hukum konvensional Indonesia namun pasal-pasal didalamnya tetap berkekuatan hukum karena KUH Perdata sebagai dasar hukum dari setiap perjanjian tidak pernah mengecualikan berlakunya hukum perjanjian terhadap suatu MOU.
 
Rujukan:
[1] Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Keempat. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar